JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menunda pelaksanaan pemeriksaan etik terhadap Irjen Teddy Minahasa yang terlibat jaringan narkoba. Alasannya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu sakit.
"Untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 17 Oktober.
Sedianya, Irjen Teddy Minahasa direncanakan dimintai keterangan pada hari ini. Namun, karena beralasan sakit pemeriksaan itu ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
"Yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ungkapnya.
Dengan begitu, pemeriksaan Teddy Minahasa sudah dua kali batal. Pertama, saat Polda Metro Jaya hendak meminta keterangannya sebagai tersangka kasus narkoba, Sabtu, 15 Oktober.
Saat itu, Teddy Minahasa enggan memberikan keterangan dengan alasan ingin didampingi pengacara yang ditunjuk langsung olehnya.
Walaupun proses pemeriksaan ditunda, lanjut Nurul, Divisi Propam tetap mendalami pelanggaran etik. Setidaknya, ada 5 saksi yang sudah dimintai keterangan.
"Saksi-saksi yang berjumlah 5 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar IJP TM," kata Nurul.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu.
Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka.
Enam di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara