2 Kali Gagal Diperiksa, Irjen Teddy Minahasa Bakal Ditanya Penyidik di Mabes Polri Siang Ini
Eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terlibat kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu sebanyak 5 kg. (dok Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengungkapkan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa 18 Oktober siang hari ini.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu sebanyak lima kilogram. Pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri.

"Kemarin enggak jadi diperiksa. Barusan saya baru dapat telepon dari Dirnarkoba bahwa akan dilanjutkan siang ini," kata Henry kepada wartawan, Selasa 18 Oktober.

Irjen Teddy Minahasa sedianya menjalani pemeriksaan pada Senin 17 Oktober kemarin. Namun, berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 17 Oktober.

Penyidik lantas menunda pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa hingga waktu yang belum ditentukan.

"Yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ungkapnya.

Tidak hadirnya Irjen Teddy Minahasa kemarin berarti sudah dua kali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu itu ditunda. Bintang dua Polri itu pertama kali mangkir panggilan penyidik pada Sabtu, 15 Oktober.

Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba pada Jumat 14 Oktober.  Kapolda Sumatera Barat yang batal dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur itu diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka.

Adapun enam di antaranya merupakan warga sipil, yaitu HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya anggota Polri, yaitu Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara