JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat di jaringan narkoba. Dia ditempatkan di tempat khusus (patsus) Provos Divisi Propam Polri.
"IJP TM dipatsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober. Penempatan khusus itupun sebagai salah satu sanksi karena Teddy terlibat kasus pidana.
Selain itu, alasannya lainnya yakni sembari menunggu proses etik atau internalnya berlangsung. Hanya saja, belum bisa dipastikan ihwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadapnya. "Belum (etik Teddy, red), akan diperiksa dulu," ungkapnya.
Rencananya, lanjut Dedi, pemeriksaan etik terhadap Irjen Teddy Minahasa bakal dilakukan pekan depan. Namun, tak dirinci mengenai waktunya. "Senin baru mulai pemeriksaan TM," kata Dedi.
BACA JUGA:
Teddy Minahasa Tersangka Narkoba
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengendalian peredaraan narkoba sabu seberat 5 kilogram.
Sehingga, dia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Irjen Teddy Minahasa juga akan diadili secara internal. Akibat perbuatannya, dia terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).