Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus jual beli narkoba Irjen Teddy Minahasa menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya. Hal tersebut pun sudah dibenarkan langsung oleh Henry Yosodiningrat.

Henry mengakui ditunjuk sebagai kuasa hukum teddy sejak mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.

"Iya benar (pengacara Teddy, red)," ujar Teddy saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Oktober.

Menurut Hendry, kliennya tersebut tidak bersalah. Karenanya, dia menyayangkan jika Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba (Granat) itu pun sesumbar apabila Irjen Teddy nantinya benar terbukti bersalah, maka dia sendiri yang akan meminta kliennya dihukum mati.

“Kalau Teddy melakukan itu, saya orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati kan gitu,” tegas Hendry.

Henry menilai, status tersangka narkoba terhadap Teddy tidak lah masuk akal. Dia mengungkapkan, Teddy telah bersumpah bahwa dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus jual beli barang haram tersebut.

“Tidak masuk akal saya gitu ya, ndak masuk akal. Lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek mapolda atau apa, masih mungkin misalnya sampai Rp20 M atau berapa gitu ya. Ini udah narkoba, nilainya cuma ratusan juta dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu," ungkap Henry.

Oleh karena itu, anggota DPR dari PDIP itu mengaku sangat yakin untuk membela Teddy Minahasa. Henry juga meyakini kliennya sama sekali tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Bahkan, dia menjamin pendampingan hukum terhadap Teddy sama sekali tidak berdasarkan urusan honor atau bayaran. Henry mengatakan, keyakinannya itu sudah mendapat petunjuk dari Tuhan.

“Ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, salat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu saya berketetapan bahwa dia memang nggak salah,” pungkasnya.