Dalami Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mabes Polri Periksa 2 Personel Polda Sumbar Hari Ini
Eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terlibat kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu sebanyak 5 kg. (dok Polri)

Bagikan:

SUMBAR - Divpropam Mabes Polri memanggil lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar). Kelimanya terdiri dari Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.

Pemanggilan lima personel Polda Sumbar terkait kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu sebanyak lima kilogram yang melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya menuturkan, dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan pada hari ini Selasa 18 Oktober, kemudian tiga orang lagi besok.

"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata dia di Padang, Sumbar, dikutip dari Antara, Selasa 18 Oktober.

Ia menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.

"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," tuturnya.

Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," kata dia.

Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu

Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh Polda Metro Jaya.