Pekan Depan Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejati DKI
Irjen Teddy Minahasa Putra/ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan tahap dua kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa pada pekan depan. Pelimpahan dilakukan usai seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Iya, rencana kita limpahkan pekan depan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Januari.

Namun, tak dirinci waktu pasti pelimpahan Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lainnya serta barang bukti.

Mukti hanya menyebut eks Kapolda Sumatera Barat itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pelimpahan ke Kejati DKI," kata Mukti.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga menyatakan berkas perkara untuk tersangka lainnya seperti AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda, juga telah lengkap

"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansyah.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat, 14 Oktober.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar.

"Keterlibatan TM sebagai pengendali barang bukti lima kg sabu dari Sumbar dan telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat, 14 Oktober.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.