Bagikan:

PADANG - Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan tidak ada penggeledahan di rumah dinas kapolda Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang, menyusul penangkapan Irjen Teddy Minahasa.

"Tidak ada penggeledahan, kalaupun ada, kita pasti dikasih tahu. Saat ini kita masih menunggu kepastian dari Mabes Polri," kata Kombes Dwi kepada wartawan di Padang dikutip ANTARA, Jumat, 14 Oktober.

Soal Teddy Minahasa, Kombes Dwi mengaku baru mengetahui adanya penangkapan Kapolda Sumbar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri dari pemberitaan media.

"Kita saja baru tahu adanya penangkapan ini dari media massa. Kita juga masih menunggu rilis dari bapak Kapolri. Sampai saat ini belum ada informasi yang pasti terkait penangkapan ini, baik itu dari ajudan beliau maupun dari Mabes Polri," katanya.

Pantauan di rumah dinas Kapolda Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang, terlihat aktivitas pemindahan barang-barang dan kendaraan pribadi milik Irjen Teddy Minahasa.

Di rumah dinas itu tampak sudah ada truk towing yang akan mengangkut kendaraan pribadi Kapolda Sumbar.

"Ini proses pindahan pak, karena bapak sudah mutasi makanya seluruh barang dipindahkan," kata salah seorang petugas yang tidak mau disebutkan namanya

Dua orang petugas di rumah dinas kapolda juga terlihat menjaga dan mengawasi proses pindahan barang-barang serta kendaraan pribadi Irjen Teddy Minahasa. Selain itu, garasi mobil di rumah dinas juga terlihat sudah kosong.

Sementara sejumlah papan bunga ucapan selamat Sertijab Kapolda Sumbar sudah tampak di depan Mapolda Sumbar pada Jumat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat petang.

Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.

Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan dan ternyata terdapat keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.

Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

Usai dijemput oleh Divisi Propam Polri, kata Sigit, selanjutnya dilakukan gelar perkara pada Jumat pagi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.

Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.