Bagikan:

PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima 25 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus judi dalam satu minggu terakhir dari kepolisian setempat.

"Dalam satu minggu terakhir setidaknya kami sudah menerima 25 SPDP kasus judi dari penyidik Polresta Padang serta kepolisian sektor (polsek)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera di Padang, dikutip dari Antara, Senin 29 Agustus.

Dia menjelaskan, pengiriman SPDP merupakan pemberitahuan formil dari pihak kepolisian bahwa penyidik telah mulai menyidik kasus judi yang saat ini menjadi komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa untuk diberantas.

Ia menyebutkan dari 25 SPDP itu tersangka yang terjerat lebih dari 25 orang, karena dalam satu kasus ada pelaku yang lebih dari satu orang.

"Bentuk permainan judi yang kami terima itu ada yang berupa toto gelap, atau berbentuk permainan disertai taruhan," katanya.

Budi menjelaskan para tersangka kasus judi dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Setelah SPDP selanjutnya kami menerima penyerahan berkas kasus dari penyidik, berkas itu nanti akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang," ujarnya.

Kejari Padang mengingatkan masyarakat agar tidak berjudi dalam bentuk dan jenis apa pun karena dilarang secara hukum, agama, maupun adat.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan perang terhadap segala praktik perjudian di provinsi setempat.

Komitmen tersebut ditindaklanjuti jajaran kepolisian di daerah itu, baik kepolisian resor maupun polsek dengan pengungkapan kasus, termasuk Polresta Padang beserta jajaran.