Bagikan:

SURABAYA - Polres Jombang menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Dalam SPDP itu, sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jombang KM 672+300. 

"Hari ini kami menerima SPDP nomor 837 dari pihak kepolisian, dan ada satu orang tersangka bernama Joddy," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, dikonfirmasi, Rabu, 10 November.

Dalam SPDP itu, kata Imran, hanya ada satu tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya. 

Simak video ini: