Bagikan:

BOYOLALI - Kasus perjudian Cap Jie Kie yang melibatkan SH (25) sebagai bandar dan lima penyalurnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Berkas lengkap dan dimuat dalam surat nomor B/98/M.3.29/Eku.1/01/2022 tertanggal 27 Januari 2022, yang diterbitkan Kejari setempat.

Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama SH alias G sudah lengkap.

Barang bukti judi Cap Jie Kie/ Foto: Dok. Polda Jateng

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya sudah memonitor perkembangan tersebut, dan menyatakan penyidik Polres Boyolali sudah menangani masalah ini secara obyektif dan prosedural.

"Betul kasus tersebut sudah P21 dan saat ini sudah dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan. Dalam beberapa hari ke depan akan kami tahap dua kan," ungkap Iqbal Alqudusy, melalui pesan singkat, Kamis 27 Januari, siang.

Menurut Iqbal, penanganan kasus bandar judi di Boyolali membuktikan kinerja Polri yang profesional.

"Sejak awal, penangkapan tersangka dan kelima tambang (penyalur) judi jenis Cap Ji Kie di Boyolali itu adalah hasil kerja keras aparat setempat," tegas Iqbal.

Dalam laporan polisi (LP) yang diterbitkan Polres Boyolali atas kasus tersebut, laporan kasus judi Cap Ji Kie klasifikasi A, dimana laporan murni hasil penyelidikan anggota dilapangan.

"Sedangkan apabila perkara tersebut merupakan aduan masyarakat maka klasifikasinya masuk LP model B," tambahnya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Iqbal, memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat Boyolali dan sinergitas kejaksaan negeri setempat dalam penanganan kasus ini.

"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Boyolali kepada Polri dalam penanganan kasus ini. Semoga ke depan dukungan masyarakat ini menjadi motivasi bagi Polri untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat," tutup Iqbal.