Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan 15 orang tersangka (tahap II) kasus dugaan judi daring atau dalam jaringan terbesar di Sumatera Utara milik Apin BK dari penyidik Polda Sumatera Utara.

"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut," kata Kasi Intel Kejari Medan Simon dikutip ANTARA, Rabu, 7 Desember.

Simon menyebutkan, ke 15 tersangka itu diduga sebagai operator dan leader operator judi daring di Kafe Warna-Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara milik Apin BK.

Dari 15 tersangka itu, tiga orang diantaranya adalah wanita.Ke 15 tersangka itu yakni VA, HZ, SPS, FFD, RA, MRM, RK, MA, NP, EW, HD, ML,FDA, BA, dan YA.

"Akibat perbuatannya ke 15 tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUH Pidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 65 (1) KUH Pidana," kata Simon.

Kasi Pidum Kejari Medan Faisol menjelaskan, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 15 tersangka tersebut.

"Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara tiga tersangka wanita, ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Faisol.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat jaringan judi daring terbesar di Sumut milik Apin BK.

Ke 15 orang ini ditangkap di Pekanbaru, Riau, dan Medan, keseluruhannya diduga berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian daring tersebut.