Bagikan:

MEDAN - Bos judi online Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk menelusuri aliran perbankan dalam kasus itu, penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, Apin BK ditetapkan menjadi tersangka kasus judi online usai penggerebekan perumahan elite Cemara Asri, Deli Serdang, Sumut.

"Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," kata Kombes Hadi, Jumat 23 September.

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK.

Polda Sumut ditegaskan Kombes Hadi, terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.

"Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online. Keduanyya, Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke Kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi buronan. 

Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan red notice. Sedangkan terhadap tersangka Apin, kepolisian juga menjerat dengan pasal pidana pencucian uang.

"Kami imbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan mempertangungjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya," kata Kombes Hadi.