Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan masih memiliki pekerjaan rumah dalam penyelesaian rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Satu di antaranya merampungkan proses pengadilan etik terhadap 20 anggota.

"Masih punya 20 lagi yg harus diselesaikan. Itu harus dikerjakan secara maraton," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 September.

Mereka yang belum diadili secara internal antara lain Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman. Mereka merupakan tersangka obstruction of justice.

Sedianya, ada 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik di rangkaian kasus Brigadir J. Tapi, sampai saat ini belum setengahnya yang diadili.

"Dua tim menyelesaikan berkas perkara 35, yang sudah kita laksanakan sidang kode etik kan sudah 15," kata Dedi.

Kendati demikian, ditegaskan semua proses persidangan akan dilakukan secepat mungkin. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," kata Dedi.

Belasan anggota Polri yang sudah menjalani sidang KKEP antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, dan Brigadir Frilliyan.

Kemudian, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Mereka telah dinyatakan bersalah. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari mutasi bersifat demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.