JAKARTA - Polri menyatakan keputusan memecat Irjen Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak kasus ditetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Komitmen itu disebut sudah terbukti ketika menolak upaya banding dari Ferdy Sambo. Karenanya, vonis yang diberikan terhadapnya tetap sama yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keteranganya, Kamis, 22 September.
Selain itu, jenderal bintang dua ini juga menyinggung mengenai hasil survei Charta Politika. Isinya, masyarakat berkeingunan Polri tegas memecat Ferdy Sambo.
Menurutnya, dengan telah dipecatnya Ferdy Sambo, Polri sudah memenuhi keinginan masyarakat agar penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun yang melanggar aturan.
Ditekankan juga tim khusus dan inspektorat khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus fokus pada penyelesaian berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana dan ostruction of justice.
Tak lupa, secara maraton menggelar sidang kode etik terhadap para anggota Polri yang melanggar aturan di pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kata Dedi.
BACA JUGA:
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun
Selain itu, Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of jusctie, karena menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.