Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak terima dengan langkah Korps Bhayangkara yang belum memecat Bharada Richard Eliezer. Padahal, dalam rangkaian peristiwa mantan ajudannya itulah yang menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember.

Langkah Polri itu dinilai tak adil. Sebab, dari seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana itu hanya ia yang sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal sampai saat ini masih bersatus anggota Polri.

"Jangan cuma saya (yang dipecar)," kata Ferdy Sambo

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus, lalu.

Tetapi, eks Kadiv Propam Polri ini mengajukan banding. Namun, Polri menolak banding Sambo ini. Sehingga, menguatkan putusan PTDH tersebut.