JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah punya waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan KUHP yang baru disahkan hari ini. Nantinya akan dibentuk tim yang terdiri dari banyak pihak.
"Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 6 Desember.
Tim ini nantinya akan dikirim ke daerah. Yasonna bilang, mereka akan menyampaikan sosialisasi ke banyak pihak khususnya penegak hukum seperti polisi, jaksa, pengadilan hingga mahasiswa di kampus.
Yasonna mengatakan KUHP ini memang dibutuhkan dan harus segera disahkan. Menurutnya, Indonesia sudah terlalu lama menggunakan aturan yang sebelumnya dibuat oleh Belanda.
"Banyak komunitas yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa," tegasnya.
Yasonna yakin KUHP yang baru disahkan DPR RI itu akan bermanfaat bagi masyarakat. Apalagi, proses pembuatannya mengikuti perkembangan zaman.
"Bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja, kita masyarakat yang sangat heterogen. Banyak pandangan-pandangan tetapi kita putuskan bahwa harus kita sahkan," ujarnya.
Bila ada masyarakat yang tidak setuju dengan KUHP baru, kata Yasonna, mereka bisa menempuh langkah konstitusional.
"Silakan saja judicial review. Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja. Kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," ungkap Yasonna.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui RKUHP untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini diberikan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa, 6 Desember.
"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 6 Desember.
Dasco mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RKUHP untuk dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan.