JAKARTA - Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto menggungat Menkum HAM Yasonna Laoly. Gugatan terkait dengan pengesahan SK kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketum Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr). SK ini menggeser Tommy Soeharto dari pucuk pimpinan Berkarya.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tommy Soeharto dilayangkan pada Senin, 21 September. Pihak Tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM.
Dalam gugatannya, Tommy Soeharto meminta PTUN Jakarta menyatakan batal dan atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Kedua, Tommy Soeharto lewat kuasa hukum Isnaldi meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut dua keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang pengesahan perubahan AD/ART Berkartya dan pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Berkarya.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula,” demikian isi gugatan lainnya yang diajukan Tommy Soeharto.
BACA JUGA:
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya membenarkan terbitnya surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Berkarya dengan ketum Muchdi Purwopranjono (Pr). SK ini menindaklanjuti laporan Munaslub yang menggeser Tommy Soeharto dari pucuk pimpinan Berkarya.
“Sudah (terbit), teknisnya tanya Pak Dirjen,” ujar Yasonna Laoly dikonfirmasi VOI, Jumat, 7 Agustus.
Menkum HAM tak mempersoalkan bila ada kelompok di internal partai yang tak puas dengan terbitnya SK. Para pemrotes diminta menempuh jalur hukum di pengadilan.
"Jalan terbaik gugat di TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” sebut dia.
Kubu Tommy Soeharto sebelumnya mempertanyakan SK kepengurusan Muchdi Pr. Selain itu, kubu Tommy Soeharto menyinggung soal ‘aib demokrasi’ terkait dikeluarkannya SK bagi Muchdi Pr.
“Biasa kalau ada konflik di partai selalu ada tuduhan begitu. Dulu juga waktu Berkarya mengajukan pengurus kita tidak halangi kok, lancar saja,” imbuh Laoly. Sedangkan kubu Muchdi Pr menyatakan Kemenkumham menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya dan SK perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Terjadi perubahan dalam kepengurusan berdasarkan hasil Munaslub di Jakarta beberapa waktu lalu. Ketum Berkarya kini Muchdi Pr, Sekjen Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina Hutomo Mandala Putra.
Kubu Tommy Soeharto bereaksi dengan menggelar rapat dewan pimpinan pusat (DPP). Sekjen Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso menegaskan, Munaslub yang memutuskan Muchdi Pr menjadi ketum Berkarya, tidak sah.
“Jadi kalau benar disahkan SK Menkumham tersebut ini menjadi janggal dan tidak masuk akal. Apakah karena Ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih bau kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami,” kata Priyo.