Bagikan:

DENPASAR - Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly bersama Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan aplikasi Perseroan Perorangan, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Menkum HAM Yasonna mengatakan peluncuran aplikasi ini istimewa usai sosialisasi tentang perseroan perorangan yang telah dilakukan di beberapa kota, seperti Batam, Manado, Bali, dan Medan.

"Pada hari, ini kita memasuki babak baru. Hari ini, akan menjadi hari yang bersejarah dimana para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mulai memanfaatkan jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan, melalui aplikasi khusus yang telah selesai dibangun," kata Yasonna di Badung, Bali, Jumat, 8 Oktober.

Yasonna mengatakan pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak berat terhadap seluruh sektor.  Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan sehingga terpaksa harus menutup usaha atau mengurangi jumlah pekerja. 

"Data dari lima pengadilan niaga di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa sejak pandemi COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional pada April 2020 hingga bulan Juli 2021, terdapat lebih dari 1.100 permohonan baru untuk kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," ujarnya.

"Angka tersebut sangat memprihatinkan karena salah satu konsekuensi dari terjadinya kepailitan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," jelas Yasonna.

Atas kondisi itu, pemerintah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi dengan menerbitkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong kebangkitan ekonomi. 

Kebijakan tersebut antara lain, pemberian relaksasi yang berhasil merestrukturisasi kredit senilai lebih dari Rp1.400 triliun dan program khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan UMKM berupa, subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden. 

"Khusus mengenai kepailitan, pemerintah sedang membahas kemungkinan melakukan moratorium kepailitan dan PKPU untuk menahan peningkatan jumlah permohonan baru. Kebijakan tersebut akan berlaku untuk jangka waktu tertentu (atau) temporary measures, di mana negara lain seperti Jerman, Inggris, dan Singapura juga telah menerapkan temporary measures mengenai kapailitan," papar Menkum HAM.

"Di samping itu, pemerintah juga terus melakukan pembahasan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini, sebagai salah satu komitmen pemerintah terkait dengan development policy loan tahap ke-3 dari bank dunia," ujar Yasonna.