Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk bekerja sama dengan Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute bentukan Novel Baswedan dkk setelah mereka didepak per akhir September.

Meski tak memahami tujuan pembentukan institusi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kemungkinan kerja sama ini terbuka jika mereka punya visi misi yang sama dengan komisi antirasuah yaitu memberantas tindak korupsi.

"Saya tidak memahami apa orientasi maupun motivasi teman-teman mendirikan IM 57+ Institute. Sekali lagi, yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi bekerja sama dengan segenap lapisan masyarakat termasuk dengan siapa pun mungkin dengan IM 57+ Institute," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober.

Hanya saja, mereka harus memiliki kesamaan sikap dalam upaya memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

"Kalau memang komitmen dan orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi tentu KPK akan terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan siapa pun," tegas Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, puluhan pegawai yang didepak dari KPK mendirikan IM 57+ Institute untuk melanjutkan kerja pemberantasan korupsi. Institusi antikorupsi ini akan bersatu dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk melakukan kerja yang disesuaikan dengan kemampuan para pegawai masih bertugas di KPK.

Selain itu, institusi ini juga dibentuk karena para pegawai merasa berutang budi kepada masyarakat. Mengingat, mereka dulu digaji dari uang rakyat dan mendapatkan kemampuan saat menjalankan tugasnya.

"Bukan rakyat yang berutang kepada kami tapi kami yang berutang kepada rakyat Indonesia untuk mengembalikan seluruh ilmu, seluruh pengetahuan. Seluruh skill yang kami dapatkan selama 15 tahun, 20 tahun di KPK harus dikembalikan tunai ke rakyat Indonesia," kata mantan pegawai KPK M Praswad saat berorasi di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September.

Ada pun mereka yang nantinya mengisi IM 57+ Institute adalah eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Hery Muryanto; eks Direktur PJKAKI KPK Sujanarko; eks penyidik KPK Novel Baswedan; eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; serta eks Kabiro SDM KPK Chandra SR sebagai Executive Board.

Selain itu, nantinya ada juga bagian Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang diisi ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan pelatihan antikorupsi.