Pimpinan KPK Tegaskan Sudah Berjuang untuk Novel Baswedan dkk yang Diberhentikan Hari Ini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/DOK Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya sudah memperjuangkan Novel Baswedan dkk yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam asesmen ASN. Tapi pada akhirnya Novel dkk diberhentikan.

“Tentu kami berjuang, dalam rapat koordinasi akhirnya disepakati ada 24 yang kemudian masih bisa dibina. Dari 24 tersebut yang 18 yang berangkat yang 6 itu menolak akhirnya yang 18 kita lantik sebagai pegawai, itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti statement presiden agar dilakukan koordinasi dengan lembaga,” kata Alexander kepada wartawan. Kamis, 30 September. 

Koordinasi pun dilakukan dengan MenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenkum HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Lembaga Administrasi Negara.

Paparan dari asesor juga didengar KPK soal pegawai tak lulus TWK yang masih dapat dibina atau sudah tak dapat dibina. 

“Nah kita juga harus menghormati lembaga lain karena ini murni bukan semata-mata keputusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk kemudian memberhentikan 57. Biar bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh jadi ASN itu bukan di KPK,” kata Alex.

“Masalah pelantikan mudah sepanjang kementerian menpan misalnya membuka formatur terhadap kebutuhan pegawai dan BKN memeberikan nomor induk kepegawaian, NIP, syarat formasi, syarat NIP, lolos TWK, dan itu bukan ada di tangan KPK,” sambung dia. 

Novel dkk Dirikan Indonesia Memanggil 57+ Institute

Novel Baswedan dan 56 pegawai yang didepak dari KPK mendirikan Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute sebagai wadah melanjutkan kerja pemberantasan korupsi. 

Deklarasi pendirian institusi ini disampaikan saat puluhan pegawai tersebut menginjakkan kaki untuk terakhir kalinya di kantor komisi antirasuah.

"Dengan ini kami mendirikan IM 57+ Institute yang kemudian ke depannya akan menjadi satu wadah untuk bersatu berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kita," kata pegawai KPK nonaktif, M Praswad Nugraha saat berorasi di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September.

Institut ini nantinya akan bersatu dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk melakukan kerja yang akan disesuaikan dengan kemampuan mereka saat masih bekerja di KPK.

Mereka yang nantinya mengisi IM 57+ Institute adalah eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Hery Muryanto; eks Direktur PJKAKI KPK Sujanarko; eks penyidik KPK Novel Baswedan; eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; serta eks Kabiro SDM KPK Chandra SR sebagai Executive Board.

Selain Executive Board ada juga Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi.

"Kami berhutang kepada rakyat Indonesia hari ini," tegas Praswad.