JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menggusur puluhan rumah yang menjadi tempat tinggal 40 keluarga di Jalan Mutiara, RT 007 RW 004, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.
Rencana penggusuran ini dilakukan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan ingin mengembalikan aset daerah yang didiami oleh 40 keluarga tersebut.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi menuturkan, upaya ini dilakukan setelah Pemprov DKI memenangkan putusan pengadilan.
"Pemprov DKI Jakarta di dalam mengamankan aset tentunya mematuhi aturan yang ada. Pengamanan ini merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Reza saat dihubungi, Kamis, 30 September.
Namun, saat ini penggusuran belum dilakukan. Pertama, Pemprov DKI melakukan pengamanan aset berupa pemasangan plang di atas tanah seluas 4.695 meter persegi itu terlebih dahulu.
"Pemasangan plang, telah dilakukan rapat koordinasi termasuk dengan pihak menempati area tersebut. Sehingga, pemasangan plang aset juga sudah diketahui yang menduduki area tersebut," ungkap Reza.
Reza menegaskan, tidak ada penolakan dari warga saat pemasangan plang berlangsung. Saat itu, pemasangan dibantu oleh pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kantor BPN Jakarta Pusat.
"Pada hari itu juga dilakukan pengembalian batas untuk pensertifikatan hak pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta," ucap dia.
BACA JUGA:
Lalu, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi kepada warga yang akan digusur. Mereka akan diminta untuk pindah ke rumah susun (rusun) yang ada, sebelum kediamannya diratakan dengan tanah.
"Kami akan sosialisasikan dan beri tahu kemudian menawarkan tempat rusun. Rusun kan banyak yang masih kosong," ucap Reza.
Namun, Reza mengaku belum tahu rusun mana yang menjadi tawaran tempat tinggal oleh warga tersebut. "Ini kewenangan Dinas Perumahan. Kami dari BPAD akan fasilitasi dan koordinasi dengan Dinas Perumahan," imbuhnya.