Pamit dari KPK, Novel Baswedan Dkk Dilepas dengan Tangis Oleh Pegawai Aktif: Sampai Jumpa, Sampai Ketemu
Pegawai aktif KPK saat melepas kepergian Novel Baswedan (Foto: Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan hari ini, Kamis, 30 September. Mereka pamit dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB.

Pantauan VOI, mereka semua sempat berfoto di depan lambang KPK Gedung Merah Putih KPK sebelum berjalan menuju Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Terlihat, Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Setelah berfoto, mereka keluar dari gedung dan ternyata diikuti para pegawai lain yang masih bekerja di KPK. Sejumlah pegawai yang kebanyakan perempuan ini tampak menangis terharu.

"Sampai jumpa teman-teman. Sampai ketemu lagi," kata seorang pegawai sambil mengelap air matanya.

Melihat reaksi tersebut, puluhan pegawai yang diberhentikan melambaikan tangan dan meneruskan perjalanan mereka. 

Pegawai KPK aktif saat berpisahan dengan Novel Baswedan Dkk

Di sela perjalanan, Yudi Purnomo yang merupakan satu dari 57 pegawai mengaku tak percaya ini hari terakhir dirinya bekerja di KPK. "Akhirnya datang juga ini hari. Pokoknya tetap semangat," ungkapnya kepada VOI.

Sementara Novel Baswedan terus berjalan didampingi sang istri sambil membawa tangkai bunga mawar yang dibagikan untuk puluhan pegawai tersebut oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Polisi yang mengamankan Gedung Merah Putih KPK tidak bisa melakukan apa-apa selain membuka jalan. Tak ada pegawai yang dihalangi Korps Bhayangkara selama berjalan santai itu.

Setelah tiba di Kantor Dewas KPK, orasi pun dilakukan oleh sejumlah pihak. Termasuk mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto

Saat ini, kegiatan orasi masih terus berlangsung. Tak ada kesedihan di wajah puluhan pegawai yang kebanyakan sudah mengabdi di KPK selama bertahun-tahun. 

DOK VOI/Wardhany Tsa Tsia

Diberitakan sebelumnya, 58 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai

KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil Asesmen TWK mereka. Tak hanya itu, KPK juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN.

Hanya saja, keputusan itu menimbulkan polemik mengingat ditemukannya sejumlah maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses TWK oleh Ombudsman RI. Tak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran 11 hak para pegawai.

Sehingga, hal ini menjadi polemik karena KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau menindaklanjuti tindakan korektif maupun rekomendasi yang masing-masing dikeluarkan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diam saja terhadap rekomendasi yang telah diberikan dua lembaga itu dan berdalih tak ingin ditarik dalam masalah kelembagaan.