Ikut Susulan TWK, Satu Penyidik Muda KPK Dinyatakan Gagal dan Diberhentikan
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito menjadi pegawai terakhir yang dinyatakan gagal dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) setelah melakukan ujian susulan. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan tes tersebut karena masih menjalankan tugas.

"Iya, saya sudah terima (surat keputusan pemberhentian, red)," kata Lakso kepada wartawan, Kamis, 30 September.

Ia meyakini kegagalan dirinya dalam melaksanakan TWK yang berujung pada pemecatan diakibatkan karena pandangannya. Lakso mengaku, dia diwawancara assesor yang mengaku dari TNI selama tiga jam.

Dalam wawancara tersebut, dia sempat ditanya mengenai revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang ditolaknya. "Sebetulnya inti pertanyaan tertulisnya sama cuma yang pertanyaan wawancara kan lebih banyak ke pendapat revisi UU KPK dan TWK," ungkap Lakso.

Setelah gagal, KPK kemudian mengeluarkan SK Pemberhentian milik Lakso pada Kamis, 29 September. Ini berarti pengabdiannya sejak 2015 lalu di KPK harus berhenti di penghujung September ini.

Lakso juga mengaku tidak pernah mendapat kejelasan apapun dari Pimpinan KPK terkait statusnya, karena tiba-tiba saja dia mendapatkan SK Pemberhentian.

"Saya enggak dikasih penjelasan lebih lanjut. Bahkan, berbeda dengan teman-teman lainnya saya tidak menerima SK Tidak Memenuhi Syarat," tegasnya.

Setelah menjadi bagian 57 pegawai yang dipecat, Lakso menganggap apa yang dialaminya dan para koleganya memang bertujuan untuk menyingkirkan para pegawai yang berintegritas.

"Nah, saya sebagai salah satunya saja. Jadi pola perlawanan harus dilakukan secara bersama-sama tidak mungkin saja melawan sendiri," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

KPK berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.

Ada pun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.