Banyak Mantan Pegawai Alih Profesi Setelah Didepak KPK, Febri Diansyah: Jabatan Tak Penting Dibanding Mempertahankan Prinsip
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Mahesa ARK/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didepak karena gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) banyak yang beralih profesi. Di antara mereka ada yang kini berbisnis kuliner hingga beternak.

Menanggapi situasi itu, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi dan mendapat pelajaran dari para koleganya itu. Menurutnya, para mantan pegawai telah membuktikan jabatan tinggi tak sepenting dengan upaya mereka mempertahankan prinsip dan integritas.

"Dari apa yg dilakukan para Pegawai KPK yg disingkirkan dg TWK setelah purna tugas ini, saya belajar satu hal: jabatan & penghasilan tdk sebegitu pentingnya dibanding mempertahankan prinsip & integritas. Mempertahankan sesuatu yg diyakini benar," kata Febri dalam cuitannya di akun Twitter miliknya @febridiansyah yang dikutip VOI pada Kamis, 14 Oktober.

Pegiat antikorupsi ini mengatakan ada beberapa dari mantan pegawai KPK yang sebenarnya telah diiming-imingi jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan syarat mengajukan permohonan kepada pimpinan. Meski menggiurkan namun mereka kukuh menolak tawaran tersebut karena TWK telah menyingkirkan mereka yang berjuang untuk memberantas korupsi.

"Mereka menolak. Bukan krn menganggap bumn tdk baik, tp mereka paham, cara seperti itu bs jd bagian tahap penyingkiran pegawai yg sdg bertugas memberantas korupsi. Apalagi prosesnya cacat hukum," tegasnya.

Lagipula, para mantan pegawai KPK itu bukan takut kehilangan mata pencaharian. Mereka melawan pemberhentian itu sebagai upaya melakukan koreksi terhadap kebijakan yang menimbulkan polemik.

Lebih lanjut, dalam utas yang berbeda Febri meyakini pihak yang mengutamakan jabatan dan uang tidak akan paham pemikiran para mantan pegawai komisi antirasuah tersebut. Apalagi, banyak dari mereka yang kini beralih jauh dari pekerjaan sebelumnya.

"Bagi penghamba jabatan & uang ga akan pernah paham jalan yg ditempuh 58 mantan pegawai KPK ini. Mulai dari usaha nasi goreng, cake, online shop smpai ternak kambing," ungkap Febri.

"Terus berjuang. Pada waktunya kita akan kembali mengabdi untuk bangsa ini. Melawan korupsi! Melawan kebusukan!" imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi memberhentikan dengan hormat puluhan pegawainya per 30 September lalu. Mereka diberhentikan karena tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka dalam TWK.

Setelah diberhentikan, sejumlah mantan pegawai tersebut kemudian banting setir dari profesi lamanya. Bahkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap ada tujuh mantan pegawai memilih berbisnis kuliner.

Mereka adalah mantan penyelidik, Ronald Paul Sinya; mantan Spesialis Humas Muda, Ita Khoiriyah atau Tata; mantan fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak hingga mantan pegawai bidang Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro.