JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan (KPK) Febri Diansyah menyayangkan rencana pemecatan pegawai KPK nonaktif yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September mendatang.
Febri mengaku miris melihat sejumlah pegawai nonaktif tersebut mulai membereskan meja kerjanya. Mereka, dianggap Febri, merupakan pegawai yang teguh memberantas korupsi namun malah disingkirkan.
"Kita lihat kesewenangan terjadi tanpa malu-malu. Bahkan yg seharusnya bisa berbuat justru “lari” dari tanggungjawab. Inilah masa yg berulang. dg lebih buruk! Ketika sejumlah anak muda yg teguh hati memberantas korupsi justru disingkirkan oleh kekuasaan," kata Febri dalam akun Twitter febridiansyah, Sabtu, 18 September.
MENINGGALKAN KPK
Kt lihat kesewenangan terjadi tanpa malu-malu. Bahkan yg seharusnya bisa berbuat justru “lari” dari tanggungjawab.
Inilah masa yg berulang. dg lebih buruk! Ketika sejumlah anak muda yg teguh hati memberantas korupsi justru disingkirkan oleh kekuasaan. pic.twitter.com/9SAxh3rEVO
— Febri Diansyah (@febridiansyah) September 17, 2021
Sebagai orang yang pernah bekerja bersama puluhan pegawai KPK nonaktif ini, Febri menganggap mereka punya satu alasan yang kuat untuk tetap bertahan dalam pekerjaannya meski berbagai upaya penyingkiran dilakukan.
"Tidak banyak yg tahu, upaya penyingkiran terjadi berulang2.. mulai dr janji jabatan di BUMN, kriminalisasi, fitnah, teror hingga TWK. Kenapa anak2 muda ini masih bertahan? Sederhana, karena cinta. Ada impian. Ingin melihat anak-cucu kita ke depan hidup lebih baik tnpa korupsi," ucap dia.
Febri paham, puluhan pegawai KPK nonaktif ini sedih hingga marah menerima nasib pemecatan. Namun, Febri menegaskan perjuangan memberantas korupsi tidak selesai sampai di sini.
"Sedih, ya. Muak, ya. Marah, ya. campur aduk! Tp saya paham, kita pamit dg kepala tegak. Setelah dg sehormat2nya melawan. Dan kita jg mengerti, perjuangan memberantas korupsi sama sekali belum selesai.Kita akan berjalan terus, teman2.. Dan, kita akan kembali. merebutnya!" ungkapnya.
Sebagai informasi, sebanyak 75 pegawai KPK awalnya dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai. Dari jumlah tersebut, 24 pegawai di antaranya bisa dibina meski belakangan hanya 18 pegawai yang ikut pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Sehingga total pegawai yang dianggap tak bisa dibina dan tak mau menjalankan pelatihan karena permintaan mereka akan kejelasan hasil TWK belum diberikan berjumlah 57 orang.
BACA JUGA:
Mereka yang tak lagi bisa bekerja di KPK karena tak lolos TWK dan dianggap tak bisa lagi dibina melalui pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
57 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK akan diberhentikan pada akhir September mendatang. Keputusan ini diambil karena mereka tak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Hanya saja, ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.
KPK juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN sebelumnya.
Adapun pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d dengan alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi.