DENPASAR - Video Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta menjadi sorotan oleh netizen, karena memelihara owa siamang, satwa yang dilindungi.
Video itu, diupload oleh akun istagramnya @giri.prasta dan menjadi viral di media sosial, Rabu, 15 September. Dalam keterangan unggahan, Giri Prasta menuliskan, “Hari ini sudah dua bulan umurnya mimi, yuk kita latih berdiri dan jalan,”.
Dalam video yang berlatar belakang kolam renang itu, Bupati Giri Prasta juga mengenalkan kera hitam itu.
"Halo guys ini namanya mimi, jadi kita rawat dia dengan baik, kita sudah beri obat semua dan sekarang saat dia saya ajarkan untuk berjalan. Ini dia nanti berjalan dekat kita, saya rawat dengan baik, mantap..mantap, sehat selalu," kata Bupati Giri Prasta dalam video itu.
Namun, tak lama kemudian video tersebut dihapus dari akun Instagram miliknya setelah viral di media sosial.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali R. Agus Budi Santosa mengatakan, Bupati Badung Giri Prasta sudah menyerahkan seekor owa siamang atau symphalangus syndactylus.
"Bertempat di kantor Balai KSDA Bali, pada hari ini menerima penyerahan satwa dilindungi Undang-Undang oleh I Nyoman Giri Prasta," kata Santosa, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 September.
Dia menerangkan, owa siamang itu berjenis kelamin betina dengan umur 2 bulan. Satwa ini dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Selanjutnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku satu ekor owa siamang tersebut akan dilepasliarkan di hábitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat.
"Dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di pusat rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat. Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat," ujarnya.
"Satwa owa siamang ini, adalah salah satu satwa yang dilindungi Undang-Undang, untuk itu masyarakat yang memiliki atau merawat agar menyerahkan atau melaporkan kepada Balai KSDA Bali," ujar Santosa.