JAKARTA - Pegiat antikorupsi Febri Diansyah menyebut ada prinsip yang pudar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Febri menanggapi perubahan aturan perjalanan dinas pegawai komisi antirasuah yang kini ditanggung panitia penyelenggara.
"Ada beberapa prinsip yang semakin pudar dan bahkan bisa hilang dari KPK seperti perjalanan dinas bukan untuk mencari penghasilan tambahan, menghindari celah sekecil apapun bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara," kata Febri dalam keterangan tertulisnya kepada VOI, Senin, 9 Agustus.
Mantan Juru Bicara KPK ini menilai, harusnya Firli Bahuri dkk membuat aturan yang bisa jadi contoh diterapkan instansi lain bukan sebaliknya. Sehingga, Febri menganggap kondisi komisi antirasuah sudah berbeda dibandingkan sebelumnya.
"Semakin banyak hal menyedihkan yang terjadi di KPK era baru saat ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Febri mengatakan alasan KPK mengubah aturan perjalanan dinas karena perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah membuktikan revisi UU KPK melemahkan kerja pemberantasan korupsi.
Perubahan ini, sambungnya, juga makin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga ini dibangun. "Ingat, gaji dan penghasilan yang diterima pimpinan dan pegawai KPK lebih tinggi dibanding ASN secara umum,"
"Jadi jangan sampai KPK tertular virus perjalanan dinas menjadi cara menambah penghasilan," tegas Febri.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan KPK mengubah aturan soal perjalanan dinas pegawai dengan menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan status pegawai KPK yang kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan peraturan baru ini, biaya para pegawai untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya akan ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Adapun dua pasal yang mengatur pembiayaan perjalanan dinas dalam Peraturan KPK (Perkom) 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK adalah sebagai berikut:
Pasal 2A:
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Pasal 2B:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.
(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.