JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dan gratifikasi berkaitan pemborongan, pengadaan, atau persewaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Hanya saja, komisi antirasuah masih belum memerinci kronologi dugaan korupsi dan siapa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 9 Agustus.
Dia mengatakan pengumuman tersangka sekaligus kronologi akan dijelaskan saat penetapan yang dilanjutkan penahanan para tersangka. Sehingga, Ali meminta masyarakat memberikan waktu pada penyidik KPK untuk menyelesaikan tugas mereka terlebih dahulu.
"KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," tegasnya.
BACA JUGA:
"Tentu kami berharap masyarakat memahami proses hukum ini dan memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikan tugasnya lebih dahulu," imbuh Ali.
Meski begitu, dia menjanjikan setiap perkembangan informasi terkait penanganan akan disampaikan. Ali juga meminta masyarakat mendukung dan mengawasi tiap proses pengusutan dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut.
"Setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan kami informasi lebih lanjut dan perlu dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi di setiap prosesnya," pungkasnya.