Bagikan:

JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto menyebut pihaknya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah selesai melakukan pemeriksaan kepada pegawai Pemprov DKI.

Dalam hal ini, Anies akan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Soal pemanggilan terhadap pimpinannya atau atasannya, kita melakukan kajian berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Kita akan melihat kepentingannya, kemudian kebutuhannya," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers virtual, Minggu, 8 Agustus.

Terakhir, KPK memeriksa eks Plt Sekda DKI Jakarta Sri Haryati. Sri merupakan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI. Dalam pemeriksaannya, KPK mendalami proses pengajuan anggaran penyertaan modal daerah (PMD) pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Kemarin kita melakukan pemanggilan beberapa pegawai pemda DKI, kemudian kita tidak menutup kemungkinan masih ada dilakukan yang lain juga," ucap Setyo Budiyanto.

Karenanya, sebelum memanggil Anies, KPK perlu mengkaji hasil pemeriksaan dari saksi-saksi sebelumnya.

"Kita tidak akan melakukan pemanggilan hanya berdasarkan keperluan yang tidak ada dasarnya. Pasti kami akan kaji, telaah, pertimbangkan berdasarkan semua data yang ada, hasil keterangan dari beberapa saksi yang sudah kita panggil," jelas dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat kasus ini, negara merugi hingga Rp152,5 miliar. KPK menduga uang dari dugaan korupsi ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi para tersangka.