JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan selain mengumpulkan barang bukti, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi pada pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut.
"Kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengkonfirmasi pada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Maret.
Lebih lanjut, Ali memberikan bocoran terkait kasus dugaan korupsi yang disebut menyeret Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan hingga dia dinonaktifkan dari jabatannya. Menurutnya, pengadaan tanah tersebut sebenarnya dilakukan untuk bank tanah di DKI Jakarta.
Hanya saja, peruntukannya hingga saat ini masih belum jelas. Karena, belum ada rencana penggunaan tanah tersebut. Sebelumnya pengadaan tanah ini dikaitkan dengan rumah DP Rp0. Nah, KPK masih mendalami berkaitan dengan hal ini.
"Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah provinsi DKI Jakarta. Jadi belum ada rencana peruntukannya," kata Ali.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mendengar kabar ini sejak Jumat, 5 Maret lalu langsung menonaktifkan Yoory Pinontoan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.
Terkait keputusan yang diambil Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya melakukan hal tersebut untuk memberi kesempatan kepada Yoory Corneles Pinontoan membela diri dalam kasus hukumnya.
Riza ingin menerapkan asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan Yoory mengungkapkan keterangan dengan situasi fakta dan data yang ada. Riza juga menghormati penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang didalami KPK.
"Mari kita hormati proses semua ini, penegakan hukum siapapun nanti. Kita akan lihat hasilnya sesuai fakta data yang ada di lapangan berdasarkan hasil penyidikan dari KPK," ujar Riza.