JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan Yoory C. Pinontoan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Hal ini terkait penetapan Yoory sebagai tersangka korupsi pembelian lahan pembangunan program rumah DP Rp0 di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur di KPK.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dalam keterangannya, Senin, 8 Maret.
Anies langsung menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono sebagai Plt Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
SEE ALSO:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan kasus ini setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. KPK menetapkan bos BUMD dalam kasus ini.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Meski membenarkan, komisi antirasuah masih enggan untuk memaparkan lebih jauh perkara ini. Sebab, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan penahanan dilakukan.
"Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," tegas Ali.
Dirinya mengatakan, KPK tentunya akan memberitahu masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti,dan akan menjelaskan siapa saja tersangkanya, beserta pasal yang disangkakan.
"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ungkap Ali.