Wagub DKI Riza Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Yoory Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rumah DP Rp0
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI akan memberikan bantuan hukum kepada Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Yoory ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan Rumah DP Rp0.

"Ada mekanismenya (dalam memberikan bantuan hukum). Jadi, mekanisme pemberian bantuan sesuai dengan aturan ketentuannya," kata Wagub Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Maret.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi menyebut pihaknya akan berkoordinasi kepada Biro Hukum DKI terkait rencana pemberian bantuan hukum.

Namun, kata Riyadi, Perumda Pembangunan Sarana Jaya juga memiliki tim pendampingan hukum kepada sumber daya di BUMD DKI.

"Saya kira nanti ada. saya koordinasi dulu dengan biro hukum. Di Sarana Jayanya juga ada. Secara aturan, dimungkinkan untuk mendampingi secara bantuan hukum SDM BUMD yang ada masalah hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. 

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait  pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Anies Baswedan mendengar kabar ini sejak Jumat, 5 Maret lalu. Tanpa menunggu lama, ia menonaktifkan Yoory C. Pinontoan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.