Bagikan:

JAKARTA - Pencucian uang di Italia diperkirakan mencapai antara 25 hingga 35 miliar euro (sekitar Rp515 triliun - Rp717,95 triliun)per tahun, menurut keterangan Kepolisian Pajak Guardia di Finanza (GdF).

Komandan Jenderal GdF Andrea De Gennaro menyampaikan Unit Intelijen Keuangan Bank Italia memperkirakan, dalam periode lima tahun 2018–2022, nilai pencucian uang setara dengan 1,5 hingga 2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Pernyataan itu disampaikan dalam Festival Ekonomi Trento yang diselenggarakan oleh Il Sole 24 Ore dan Trentino Marketing atas nama Provinsi Otonom Trento.

“Kita terbiasa mengaitkan pencucian uang dengan masuknya kembali hasil perdagangan narkoba ke dalam ekonomi legal. Namun, tindak pidana yang terkait jauh lebih luas, mencakup penghindaran pajak, korupsi, dan penipuan,” ujar De Gennaro dikutip ANTARA dari kantor berita ANSA, Kamis, 21 Mei.

Ia menambahkan metode pencucian uang sangat beragam dan kompleks, sehingga menuntut pengawasan ketat dari otoritas keuangan dan penegak hukum.