Eks PPK Kemensos Ungkap Penggunaan Fee Bansos dari Vendor, Sewa Pesawat hingga Bayar Artis Diduga Cita Citata
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) COVID-19, Matheus Joko Santoso menyebut sebagian fee bansos yang dikumpulkan dari vendor sebesar Rp10 ribu per paket digunakan untuk pembayaran berbagai kegiatan Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya digunakan untuk pembayaran artis Cita Rahayu atau dikenal Cita Citata saat mengisi acara di Labuan Bajo. 

Pengakuan Matheus Joko Santoso disampaikan saat diminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memaparkan penggunaan fee bansos tersebut. Matheus menyebut uang fee dari vendor itu digunakan untuk membayar tagihan berbagai kegiatan.

"Pembayaran hotel biro humas Rp80 juta, pembayaran tes swab COVID pimpinan kemensos Rp30 juta, seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta, pembayaran kegiatan Mesuji Lampung Rp100 juta, pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta," kata Matheus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Maret.

"Pembayaran makan minum rapat pimpinan awal akhir Rp100 juta, pembayar makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta, pembayaran sapi Rp100 juta, sewa pesawat carter Labuan Bajo Rp270 juta, pembayaran artis untuk kegiatan rapat Labuhan Bajo Rp150 juta," sambung dia.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata Matheus, artis yang diundang ketika rapat Kemensos di Labuhan Bajo yakni, Cita Citata. Tapi Matheus tak bisa memastikan hal itu karena tak ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"Artisnya informasinya Cita Citata, saya juga nggak hadir," kata Matheus Joko. 

Namun, Matheus menegaskan tidak mengetahui alasan di balik penggunaan alasan fee bansos untuk kegiatan Kemensos dan pejabat Kemensos. Sebab dia hanya menjalankan perintah. 

Dalam perkara ini, Harry van Sidabukke merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.

Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.

Penyuapan itu dilakukan agar kedua kedua terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020.