Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran duit ke pihak swasta dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hal ini disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana untuk menanggapi disebutnya sejumlah nama persidangan kasus ini oleh mantan anak buah Juliari yaitu dua pejabat pembuat komitmen, Adi Wahyono dan Matheus Djoko Santoso. Saat itu keduanya menjadi saksi di persidangan yang digelar pada Senin, 8 Maret lalu.

"KPK mesti mendalami, apakah pihak swasta itu mengetahui bahwa uang yang diberikan berasal dari tindak kejahatan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Maret.

Diketahui, terdapat sejumlah pihak swasta yang disebut dalam persidangan beberapa waktu lalu dan salah satunya adalah artis Cita Citata. Namanya disebut Matheus Djoko Santoso menerima uang sebesar Rp150 juta untuk mengisi kegiatan rapat yang digelar Kementerian Sosial di Labuhan Bajo.

"Jika pihak swasta tersebut mengetahui dan tetap menerima pemberian itu maka patut diduga ia melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU sebagai pelaku pasif dan dapat diproses hukum oleh KPK," ungkap Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono menyebut nama-nama pengusul perusahaan dalam proyek penyedia bantuan sosial (bansos) sembako. Salah satunya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang serta mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus.

Berikutnya, terungkap aliran duit fee dari para vendor pengadaan bansos COVID-19 Jabodetabek juga digunakan untuk membayar pengacara kondang Hotma Sitompul.

“Ada bayar pengacara, bayar untuk kebutuhan kunker ke Semarang, kemudian ada, biaya lainnya untuk sewa pesawat,” ujar eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 8 Maret. 

Duit pengacara ini dijelaskan Adi Wahyono terkait pendampingan kasus anak yang ditangani Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Kasus ini disebut Adi sudah masuk ke proses persidangan di pengadilan. 

“Saya dipanggil pak menteri (saat itu Juliari Batubara, red) untuk membyar pengacara,” sambungnya.

Perintah membayar pengacara ini disampaikan langsung Juliari Batubara. “Pada saat itu, menyiapkan dana sekitar Rp3 miliar,” sebut Adi.

“Pengacaranya siapa namanya?” tanya jaksa.

“Pak Hotma Sitompul,” jawab Adi Wahyono. 

Masih dalam sidang yang sama, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) COVID-19, Matheus Joko Santoso menyebut sebagian fee bansos yang dikumpulkan dari vendor sebesar Rp10 ribu per paket digunakan untuk pembayaran berbagai kegiatan Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya digunakan untuk pembayaran artis Cita Rahayu atau dikenal Cita Citata saat mengisi acara di Labuan Bajo. 

Pengakuan Matheus Joko Santoso disampaikan saat diminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memaparkan penggunaan fee bansos tersebut. Matheus menyebut uang fee dari vendor itu digunakan untuk membayar tagihan berbagai kegiatan.