JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penyelidikan baru, kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek untuk menjerat tersangka baru.
Hal ini disampaikan Deputi bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjawab dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus.
Dalam proses rekonstruksi kasus suap bansos, nama politikus PDIP itu disebut menerima uang Rp1,53 miliar dan dua unit sepeda Brompton.
"Saya sudah memerintahkan tim sidik yang menangani suapnya, semua hasil laporan penyidikan yang mengarah pada tersangka baru kita kembalikan ke penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan terhadap pengadaan barang dan jasanya kemudian dikaji satu per satu," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Jumat, 5 Februari.
Hal ini dilakukannya untuk memastikan keterlibatan pihak lain sebelum KPK mengusut kasus tersebut.
"Jadi kita urut satu-satu bagaimana mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya, dan lainnya,"
"Karena kalau membuat ruwet-ruwet tapi tidak ada kerugian negara, suap, atau tidak bisa membuktikan suapnya maka kita tidak bisa menentukan tersangka baru," tegas Karyoto.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus kerap dikaitkan dengan kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.
KPK bahkan telah memanggil Ihsan Yunus untuk diperiksa pada Rabu lalu. Hanya saja, legislator PDI Perjuangan itu tak memenuhi pemeriksaan tersebut dengan alasan, belum menerima surat panggilan tim penyidik.
Penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Ihsan.
Selain itu, untuk mengusut keterlibatannya dalam kasus ini, KPK juga menggeledah kediaman orangtua Ihsan Yunus di Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari lalu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos COVID-19.
Berikutnya, penyidik sudah dua kali memeriksa pengusaha Muhammad Rakyan Ikram yang disebut sebagai adik Ihsan Yunus. Dalam pemeriksaan Jumat, 29 Januari lalu, penyidik KPK mencecar Rakyan mengenai pembagian jatah dan kuota pendistribusian bansos COVID-19 karena dia juga ikut menggarap proyek tersebut.
Adapun dalam kasus suap bansos COVID-19 ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.