Menanti KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Bansos di Kementerian Sosial
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang melakukan penyelidikan baru dalam kasus bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Kemungkinan bakal dibukanya penyelidikan baru dalam kasus ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada Jumat, 5 Februari. Kata dia, temuan yang mengarah pada tersangka baru akan dikembalikan ke tahapan penyelidikan.

"Saya sudah perintah kepada tim sidik (penyidik, red) yang sekarang menangani suapnya, semua laporan penyidikan yang sudah ada dan mengarah pada tersangka baru kita kembalikan ke penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan terhadap pengadaan barang dan jasanya dan kemudian dikaji satu per satu," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI.

Ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain sebelum KPK mengusut kasus tersebut, termasuk mendalami kembali bagaimana proses awal pengadaan bansos tersebut, siapa saja yang melaksanakannya, dan juga soal kewajaran harganya.

"Jadi kita urut satu-satu bagaimana mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya, dan lainnya," ungkapnya.

"Karena kalau memang ruwet, ruwet tapi tidak ada kerugian negara, suap, atau tidak bisa membuktikan suapnya maka kita tidak bisa menentukan tersangka baru," imbuh Karyoto.

Dia mengatakan, untuk pengembangan kasus ini, KPK akan mendalami informasi dari mulai proses penyidikan kasus ini hingga rekonstruksi ulang yang digelar pada Senin, 1 Februari.

KPK bakal mendalami lebih jauh terkait beberapa hal. "Kita mulai lagi dengan pengadaan barang jasa termasuk nanti kewajaran harga, bagaimana packaging-nya, dan bagaimana proses kickback-nya," tegasnya.

Pada awal Februari, KPK melakukan rekonstruksi terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Wilayah Jabodetabek, yang memunculkan nama politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus.

Ada beberapa tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi pada kasus ini. Salah satunya, saat Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta menyiapkan uang sebesar Rp150 juta dalam sebuah gitar akustik.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap Harry sempat menghabiskan uang sebesar Rp50 juta untuk bersenang-senang dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso di Karoke Raia pada Oktober 2020.

Selanjutnya, masih pada bulan yang sama, Harry menyerahkan uang sebesar Rp200 juta di Gedung Kemensos.

Selain pemberian tersebut, Harry juga telah menyerahkan uang dengan total Rp780 juta selama kurun waktu Juni hingga Juli. Pemberian ini juga dilakukan di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial.

Melalui rekonstruksi ulang ini, KPK mengungkap keikutsertaan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus. 

Dalam adegan pertama rekonstruksi ini, Ihsan Yunus yang diperankan oleh pemeran pengganti, ikut melakukan pertemuan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) Syafii Nasution. Pertemuan ini yang terjadi pada Februari 2020. 

Selain Ihsan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos. Ihsan yang kini duduk sebagai Anggota Komisi II DPR digambarkan berbincang dengan Joko dan M Syafii Nasution. 

Bukan hanya itu, melalui perantara atau operatornya yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas, Ihsan disebut menerima uang sebesar Rp1,53 miliar dan dua unit sepeda lipat merk Brompton dari tersangka Harry Sidabuke.

Pemberian uang melalui Yogas, berdasarkan rekonstruksi tersebut, dilakukan Harry pada Juni 2020 di sekitar Jalan Salemba Raya. Pemberian dilakukan di dalam sebuah mobil. Sementara dua unit sepeda Brompton diberikan pada November 2020.

Ihsan Yunus di pusaran kasus suap bansos

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang kini telah dipindah ke Komisi II DPR RI ini kerap dikaitkan dengan kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang  menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara. 

KPK bahkan telah memanggil Ihsan Yunus untuk diperiksa pada Rabu, 27 Januari lalu. Namun, legislator dari PDI Perjuangan itu tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan belum menerima surat pemanggilan terhadap dirinya sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri tak menjelaskan lebih lanjut kapan politikus PDIP ini akan kembali dipanggil dan diperiksa terkait kasus tersebut.

Untuk mengusut keterlibatan Ihsan, KPK telah menggeledah kediaman orang tuanya di Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari. Hasilnya, penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos COVID-19.

Penyidik juga sudah dua kali memeriksa pengusaha Muhammad Rakyan Ikram yang disebut sebagai adik Ihsan Yunus. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 29 Januari, penyidik KPK mencecar Rakyan mengenai pembagian jatah dan kuota pendistribusian bansos COVID-19 karena dia juga ikut menggarap proyek tersebut.

Dalam kasus suap bansos COVID-19 ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.