Kasus Suap Bansos Kemensos, KPK Periksa Perantara Ihsan Yunus
Gedung KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perantara Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogaswara yang disebut menerima uang sebesar Rp1,53 miliar dan 2 unit sepeda Brompton dari Harry Sidabuke dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Pemeriksaan ini dilakukan hari ini, setelah sebelumnya dia tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 29 Januari lalu.

"Agustri Yogasmara sebelumnya telah dipanggil  untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat, 29 Januari namun yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Februari.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yogas dicecar penyidik terkait beberapa hal. Termasuk terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Jabodetabek pada 2020 lalu di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Hari ini yang bersangkutan hadir dan  dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuannya antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK berpeluang melakukan penyelidikan baru dalam kasus bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Kemungkinan bakal dibukanya penyelidikan baru dalam kasus ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada Jumat, 5 Februari. Kata dia, temuan yang mengarah pada tersangka baru akan dikembalikan ke tahapan penyelidikan.

Ada pun keterlibatan Ihsan Yunus dalam kasus ini bukan hanya karena dia diduga menerima uang dan sepeda melalui Yogas dari Harry Sidabuke. Dalam rekonstruksi ulang kasus suap bansos ini, Ihsan Yunus yang diperankan oleh pemeran pengganti, ikut melakukan pertemuan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) Syafii Nasution.

Pertemuan ini yang terjadi pada Februari 2020. Selain Ihsan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos. Ihsan yang kini duduk sebagai Anggota Komisi II DPR digambarkan berbincang dengan Joko dan M Syafii Nasution. 

Adapun pemberian uang yang dilakukan Harry kepada Yogas dilakukan pada Juni 2020 di sekitar Jalan Salemba Raya dan dilakukan dalam sebuah mobil. Sementara dua unit sepeda Brompton diberikan pada November 2020.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.