JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus untuk diperiksa terkait kasus bantuan sosial (Bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari peter Batubara.
Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menjawab perihal pemanggilan ulang Ihsan yang beberapa waktu lalu tak hadir karena belum menerima surat dari penyidik. Hanya saja, belum diketahui pasti kapan politikus PDI Perjuangan itu bakal diperiksa.
"Karena itu progresnya di penyelidik ya, kami enggak bisa pantau day per day siapa dan kapan dipanggil. Tapi yang pasti akan dipanggil," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Februari.
Sementara terkait alasan Ihsan yang tak hadir karena belum menerima surat pemanggilan dari KPK, memang merupakan hal-hal yang bersifat administratif. Sehingga, pemanggilan ulang untuk meminta keterangan akan kembali dilakukan.
"Tentu hal-hal yang bersifat administratif seperti itu, misal karena alasan tidak sampai atau alamat tidak tepat tentu akan kami segera ulang pemanggilannya," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK berpeluang melakukan penyelidikan baru dalam kasus bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Kemungkinan bakal dibukanya penyelidikan baru dalam kasus ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada Jumat, 5 Februari.
Kata dia, temuan yang mengarah pada tersangka baru akan dikembalikan ke tahapan penyelidikan.
Ada pun keterlibatan Ihsan Yunus dalam kasus ini bukan hanya karena dia diduga menerima uang dan sepeda melalui Yogas dari Harry Sidabuke.
Dalam rekonstruksi ulang kasus suap bansos ini, Ihsan Yunus yang diperankan oleh pemeran pengganti, ikut melakukan pertemuan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) Syafii Nasution.
Pertemuan ini yang terjadi pada Februari 2020. Selain Ihsan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.
Ihsan yang kini duduk sebagai Anggota Komisi II DPR digambarkan berbincang dengan Joko dan M Syafii Nasution.
Adapun pemberian uang yang dilakukan Harry kepada Yogas senilai Rp1,53 miliar dilakukan pada Juni 2020 di sekitar Jalan Salemba Raya dan dilakukan dalam sebuah mobil. Sementara dua unit sepeda Brompton diberikan pada November 2020.
Terkait perantara Ihsan yaitu Agustri Yogaswara sudah diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin, 8 Februari kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar penyidik terkait beberapa hal.
Termasuk perihal pelaksanaan pengadaan bansos di Jabodetabek pada 2020 lalu di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam kasus suap bansos ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.