MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Terkait Kasus Suap Bansos
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos).

"Hari ini, MAKI telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako kemensos," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Februari.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dilakukan, karena KPK diduga tidak melakukan sekitar 20 izin penggeledahan yang dikabulkan Dewas Pengawas KPK terkait perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Tuntutan juga dimohonkan karena KPK tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap politisi PDIP, Ihsan Yunus. Padahal, kata Boyamin, penyidik telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus, memanggil adik Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram dan operatornya, Agustri Yogasmara sebagai saksi.

Tak hanya itu, KPK sudah dua kali melakukan rekonstruksi ulang dan terlihat keterkaitan Ihsan Yunus dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sehingga patut diduga KPK tidak profesional," ungkapnya.

Akibat diacuhkannya izin penggeledahan dan tak kunjung diperiksanya Ihsan Yunus, tiga tersangka penerima suap yakni mantan mensos Juliari Peter Batubara dan serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kemensos Matheus Joko santoso dan Adi Wahyono belum lengkap berkas perkaranya.

"Sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, kondisi tersebut adalah bentuk penghentian penyidikan perkara secara materil, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap tersangka lainnya.

Sehingga, dalam gugatannya, MAKI meminta KPK segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas dan melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus. Tak hanya itu, pegiat antikorupsi ini juga meminta KPK segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Dalam pengusutan perkara ini, nama mantan Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus kemudian muncul. Dia diduga ikut dalam pertemuan membahas proyek pengadaan ini di Kantor Kemensos.

Selain itu, melalui operatornya, dia diduga menerima uang sebesar Rp1,53 miliar dan dua unit sepeda lipat Brompton. Pemberian ini dilakukan oleh Harry Sidabuke yang merupakan pemberi suap terhadap Juliari Batubara, cs dan diterima oleh Agustri Yogasmara.