Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidangkan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku secara in-absentia atau tanpa kehadiran. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Atas keengganan KPK sidang in-absentia, maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Januari.

Boyamin menyebut gugatan yang diajukan ini adalah praperadilan karena berkaitan dengan penghentian perkara yang dilakukan komisi antirasuah. Hal ini diharap menjadi dobrakan agar urusan Harun Masiku ini segera selesai.

“Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu,” tegasnya.

Sementara terkait gugatan ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak mau banyak bicara. Ia mempersilakan MAKI mengajukannya sepanjang merasa dirugikan.

“MAKI dapat saja mengajukan permohonan praperadilan sepanjang merasa diragukan karena UU Hukum Acara Pidana memberi hak kepada siapa saja untuk mengajukan sepanjang yang bersangkutan memiliki kepentingan,” ungkap Johanis saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.