JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengenai proses hukun Harun Masiku hingga 12 Februari.
Sidang perdana gugatan praperadilan itu sedianya dijadwalkan berlangsung hari ini.
"Betul, persidangan ditunda," ujar Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada VOI, Senin, 29 Januari.
Ditundanya persidangan itu dikarenakan adanya permohonan dari KPK. Lembaga antirasuah itu sejatinya meminta penundaan selama tiga pekan.
Hanya saja, majelis hakim yang mengadili perkara itu hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan
MAKI menggugat KPK untuk menyidangkan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku secara in-absentia atau tanpa kehadiran.
BACA JUGA:
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut gugatan yang diajukan ini adalah praperadilan karena berkaitan dengan penghentian perkara yang dilakukan komisi antirasuah. Hal ini diharap menjadi dobrakan agar urusan Harun Masiku ini segera selesai.
“Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu,” tegasnya.
Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.