JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak Koalisi Mahasiswa Pemuda Nusantara (KMPN) segera menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Perannya dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan sudah terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Hasto Kristiyanto mengatur, mengendalikan, menyuruh melakukan seluruh perbuatan jahat mulai dari mengatur agar Harun Masiku ditempatkan pada Dapil Sumsel I yang merupakan basis massa PDIP padahal bukan basis massa Harun Masiku," kata Koordinator KMPN, Amril Loklomin dalam aksinya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari.
Amril juga menyebut KPK telah mengungkap adanya permintaan Hasto agar Riezky Aprilia yang harusnya terpilih di Dapil Sumsel I mengundurkan diri sehingga Harun Masiku bisa jadi anggota parlemen. Langkah politikus itu merintangi penyidikan kasus suap PAW anggota DPR dengan minta merendam handphone juga disampaikan dalam praperadilan.
Tak sampai di situ, hasil survei dari LSI mencatat 77 persen masyarakat yang percaya bahwa Hasto terlibat dalam kasus Harun Masiku. "Artinya rakyat Indonesia sudah tau jika Hasto Kristiyanto dalang dibalik suap kasus Harun Masiku. Tangkap Hasto Kristiyanto, permasalahan selesai," tegasnya.
"Kalau Hasto masih di PDIP, lama-lama PDIP akan jadi parpol sarang koruptor. Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan Agung segera tangkap Hasto Kristiyanto agar PDIP tidak menjadi sarang koruptor," ujar Amril.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus bergulir hingga hari ini, Senin, 10 Februari. Agendanya adalah pemeriksaan saksi atau ahli dari KPK selaku pihak termohon.
Praperadilan diajukan karena Hasto tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Donny Tri Istiqomah yang merupakan pengacara dan kader PDIP.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi langkah KPK menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) 2020 lalu.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan Djumyanto bertindak sebagai hakim tunggal.