JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menempuh upaya praperadilan setelah permohonan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Upaya hukum ini dilakukan untuk menggugat status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan bahwa pengajuan praperadilan ulang telah dilakukan pada Jumat (16/2/2025) setelah putusan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima pada Kamis.
"Hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," ujar Ronny.
Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto seharusnya diajukan dalam dua gugatan terpisah, satu untuk dugaan suap dan satu lagi untuk dugaan perintangan penyidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, tim hukum Hasto memutuskan untuk kembali mengajukan praperadilan dengan format yang berbeda.
"Kami menilai seharusnya ada dua permohonan praperadilan yang terpisah, bukan digabung dalam satu permohonan. Dengan cara ini, kami berharap pengadilan dapat memeriksa pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya," jelas Ronny.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, pada Desember 2019. Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Ia disebut melakukan sejumlah tindakan yang menghambat proses penyidikan KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2019 yang menyeret nama Harun Masiku dan beberapa pihak terkait suap PAW anggota DPR. Setelah melalui proses penyidikan panjang, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
Menyikapi penetapan tersangka ini, Hasto Kristiyanto menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap status hukumnya. Namun, dalam putusan sebelumnya, pengadilan menolak praperadilan tersebut dengan alasan teknis pengajuan yang tidak sesuai prosedur.
Langkah praperadilan ulang ini menunjukkan bahwa tim hukum Hasto Kristiyanto berupaya untuk menggugat dasar penetapan tersangka oleh KPK. Perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai sekjen PDIP.