JAKARTA- Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses praperadilan yang diajukan kliennya. Pasalnya, kubu Hasto menilai, KPK sudah siap membawa kasus Hasto pengadilan tanpa mengikuti sidang praperadilan.
Maqdir membenarkan, pihaknya telah menyiapkan tiga ahli dalam sidang perdana praperadilan soal status tersangka Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret, kemarin.
Namun, KPK tidak hadir dengan alasan masih sibuk menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk menjawab permohonan praperadilan.
"Iya betul (tiga ahli, red), ini untuk praperadilan. Tetapi yang saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum," ujar Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret.
"Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan. Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini," sambungnya.
Menurut Maqdir, seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. "Bukan dengan cara seperti ini," katanya.
Maqdir menyatakan, pihaknya melayangkan keberatan atas sikap KPK yang berbuntut penundaan sidang praperadilan hingga Senin, 10 Maret, pekan depan.
"Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, tanggal 10," kata Maqdir.
Diketahui, KPK tak menghadiri dua sidang perdana permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. KPK mengaku masih sibuk menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk menjawab permohonan praperadilan tersangka KPK tersebut.
Sidang yang sedianya digelar pada Senin, 3 Maret, lalu pun akhirnya ditunda dengan agenda pemanggilan para pihak pada Senin, 10 Maret, dan Jumat, 14 Maret.
Ini merupakan praperadilan ”jilid kedua” dari Hasto karena permohonan praperadilan pertama tak dapat diterima hakim. Kini, kuasa hukum Hasto mengajukan dua praperadilan atas status tersangka Hasto di dua perkara.
Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan. Pertama nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap. Persidangan akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.
BACA JUGA:
Sementara untuk sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.