Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut peluang menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat gugatan praperadilan disidangkan tetap terbuka. Nasib tersangka suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan itu berada di tangan penyidik.

"Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 14 Januari.

Tessa mengatakan praperadilan tak akan menghentikan proses hukum yang berjalan. "Apakah dilakukan atau tidak (penahanan, red) itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa," tegasnya.

Adapun penahanan Hasto ini juga tak akan sembarangan dilakukan. Penyidik, sambung Tessa, pastinya akan memastikan kecukupan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Ini menjadi salah satu kekuatan di KPK hingga pada saat perkara ini dilimpahkan ke persidangan nanti untuk conviction rate-nya 100 persen atau mendekati 100 persen kalau melihat histori, ya," ungkap Tessa.

"Histori putusan pengadilan untuk perkara yang diajukan oleh KPK sampai saat ini," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari. Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

Tak ada pernyataan yang disampaikan oleh Hasto. Tapi, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan proses permintaan keterangan sudah selesai.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Untuk hari ini," kata Maqdir, Senin, 13 Januari.

Maqdir mengatakan Hasto bakal diperiksa kembali dalam kasus ini. Tapi, dia tidak mengatakan waktu pastinya.

"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara silakan ditanyakan kepada penyidik," tegasnya.

"Karena ini kesepakatan dengan penyidik. Kami hanya menyampaikan Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan menghalangi penyidikan," sambung pengacara tersebut.