JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Empat di antaranya adalah mantan anak buah Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 8 Januari. Para saksi yang diperiksa mencakup GNY (staf khusus Mendag), RJB (Direktur Bapokting), SH (Kasubdit Bapokting), dan SA (mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri). Satu saksi lainnya adalah ALF, staf di Angels Products.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Harli pada Kamis, 9 Januari.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, melanggar aturan yang hanya mengizinkan BUMN untuk impor gula.
Ia dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.