Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga saksi di perkara dugaan korupsi importasi gula. Dua diantaranya merupakan mantan anak buah Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

"Memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 13 November.

Kedua mantan anak buah Tom Lembong yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yakni berinisial MY dan NE.

Untuk MY merupakan mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan peran Kementerian Perdagangan periode 2014 hingga 2016.

Sementara saksi NE merupakan mantan Plt Direktur Impor Kementerian Perdagangan periode 2015.

Tak disampaikan secara rinci hal yang didalami dari kedua mantan anak buah Tom lembong tersebut. Hanya disebutkan bila penyidik turut memeriksa satu lainnya.

"Saksi APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)," kata Harli.

Dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong yang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta.

Keputusan Tom Lembong itu telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.