JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi importasi gula. Mereka merupakan perwakilan dari PT Gangsar Alam Semesta dan PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
"Memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 14 November.
Kedua saksi tersebut yakni ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta dan ETK dari PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang hal yang didalami dari kedua saksi tersebut. Hanya disebutkan bila keterangan mereka diperuntukan bagi Tom Lembong yang merupakan tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong yang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta.
Keputusan Tom Lembong itu telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.