JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, Tom Lembong telah berstatus sebagai tersangka.
"Iya (Tom Lembong) diperiksa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 1 November.
Kendati demikian, Harli menyebut belum mengetahui apa yang akan digali penyidik pada pemeriksaan tersebut.
Pun soal kemungkinan penyidik mulai mengusut dugaan aliran dana atau fee yang diterima Tom Lembong dari perusahaan swasta terkait penerbitan izin impor.
"Soal itu penyidik yang paham," kata Harli.
Dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong yang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta.
Keputusan Tom Lembong itu telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.